19 Agu 2020 SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
GeoDipa telah berhasil menyelesaikan upaya pembiayaan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 dengan masing-masing kapasitas 55 MW. Upaya ini mendapat dukungan penuh Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII, yang juga merupakan SMV Kemenkeu, yang diberikan mandat untuk memberikan fasilitas penjaminan pemerintah dalam rangka pengembangan proyek pembangkit listrik tersebut.
PT PII dan GeoDipa pada hari ini, Rabu (19/08) melakukan penandatanganan perjanjian dengan Asian Development Bank (ADB) untuk proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2, sebagai salah satu wujud upaya penyediaan listrik melalui pendayagunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) panas bumi. Penandatanganan proyek tersebut meliputi Penandatanganan Perjanjian Pinjaman / Loan Agreement antara GeoDipa dan ADB, Penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara Kementerian Keuangan dengan ADB, dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan antara PT PII dengan GeoDipa
.
Informasi Proyek |
|
Penandatanganan Proyek | 19 Agu 2020 |
Nilai Investasi | USD 469,2 Juta |
Nilai Pinjaman | USD 335 Juta |
Karakteristik | 55 MegaWatt |
Tenor Pinjaman | 20 Tahun (Door-to-door) |
Debitur Terjamin | PT Geo Dipa Energi (Persero) |
Kreditur/Penerima Jaminan | Asian Development Bank (ADB) |
Lokasi | Dieng - Patuha |